Tetapkan Dirut Baru TVRI, Dewan Pengawas Dituding Tak Transparan

Rabu, 27 Mei 2020 - 14:00 WIB
loading...
Tetapkan Dirut Baru...
Komite Penyelamat TVRI mempertanyakan pengangkatan Dirut baru LPP TVRI pengganti Helmy Yahya. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) pengganti antarwaktu masa tugas tahun 2020-2022, Iman Brotoseno oleh Dewan Pengawas televisi pelat merah itu dipersoalkan.

Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI.

Agil mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas LPP TVRI bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR.

Sikap Dewas LPP TVRI itu, kata dia, dapat diartikan sebagai pelecehan terhadap lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih dewan pengawas.

"Kami dari Komite Penyelamat TVRI yakin bahwa kesengajaan Dewas untuk tetap melantik Dirut baru di tengah masa reses parlemen sehingga tidak ada yang menghalangi mereka," kata Agil dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).(Baca juga: Gantikan Helmy Yahya, Sutradara Iman Brotoseno Terpilih Jadi Dirut TVRI )

Dia menilai sikap Dewas justru membuat keadaan di TVRI semakin kisruh, bukan sebaliknya yang ingin memajukan TVRI. “Anehnya mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang undang, justru dalam hierarki perundangan UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU,” tutur Agil.

Komite juga akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Jokowi untuk menghentikan proses ini. Komite mencatat ada tujuh poin pelanggaran yang dilakukan Dewas dalam proses seleksi Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.

"Pertama, ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa-apa untuk melakukan tindakan yang strategis," ungkapnya.

Kedua, Seleksi calon Dirut PAW dianggap tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena, lanjut dia, Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.

"Ketiga, jika point 1, dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3," ungkapnya.

Keempat, proses yang dilakukan Dewas LPP TVRI tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN.

"Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, diantaranya ketua Pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," katanya.

Kelima, proses seleksi Dirut TVRI PAW di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya. Keenam, melecehkan Komisi l DPR yang tengah menangani masalah kisruh TVRI. "Ketujuh, proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
MIL: Inisiatif Kolaboratif...
MIL: Inisiatif Kolaboratif Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat di Tengah Kebijakan Nasional
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
BRI RO Surabaya Tingkatkan...
BRI RO Surabaya Tingkatkan Kerja Sama dengan Awak Media
Tak Mau Tergerus Zaman,...
Tak Mau Tergerus Zaman, Koran Italia Terbitkan Edisi AI
Jokowi Finalis Tokoh...
Jokowi Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi OCCRP, Begini Sorotan Media Asing
Rekomendasi
Akio Toyoda Akui Sensasi...
Akio Toyoda Akui Sensasi Naik Mobil Listrik Tidak Menarik
7 Kiat untuk Meningkatkan...
7 Kiat untuk Meningkatkan Hubungan Anda dengan Al Quran
Kisah Harry Kane Angkat...
Kisah Harry Kane Angkat Trofi Major setelah 66 Kegagalan dari 708 Pertandingan
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved