Berebut Pasar Swab Antigen
Rabu, 07 Juli 2021 - 06:12 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama ini Kemenkes hanya menentukan pelayanan swab test dengan harga jual tertinggi.
Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
“Tidak ada izin dari Kemenkes yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia kepada sebuah media online, Rabu (30/6/2021).
Dia pun mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus melakukan monitoring ke klinik kesehatan yang melakukan pelayanan swab test terkait kualitas alat yang digunakan. Bersamaan dengan itu, laboratorium yang digunakan pun harus dipastikan berasal dari laboratorium terpercaya. “Kami tidak mengeluarkan izin yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemenkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan harga tes yang bervariasi itu tergantung jenis alat uji yang digunakan. Pemerintah sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.
"Prinsipnya harga yang ditetapkan tiap fasilitas testing dapat beragam tergantung jenis kit testing yang digunakan. Namun, untuk menetapkan harga eceran yang dapat dijangkau masyarakat maka pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi," jelas Wiku.
Terkait banyaknya layanan yang menawarkan pengujian Covid-19, dia menganjurkan masyarakat agar bijak dalam memilih tempat. Salah satunya caranya dengan memeriksa izin resmi laboratorium pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Kesehatan. Demi menjamin hasil akurasi tes, Wiku juga menganjurkan masyarakat dapat memilih layanan testing Covid-19 yang kisaran harganya tidak terlalu jauh dari tarif tertinggi.
"Dalam memilih tempat testing yang tepat dari opsi yang sangat banyak, baiknya masyarakat dapat memeriksa izin resmi lab pemeriksaan COVID-19 terlebih dahulu di https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/," imbau dia.
Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap klinik swab antigen yang mamatok harga murah. Bahkan jika diperlukan pihaknya akan melakukan impeksi mendadak (mendadak) ke klinik tersebut untuk memastikan apakah sesuai standar kesehatan atau tidak.
“Sejauh ini belum ada pengaduan atau temuan tapi terus kita awasi. Kalau ditemukan ada pelanggaran kami akan tindak tegas. Kiliniknya kita tutup, orangnya kita pidanakan,” tegas Yusri.
Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
“Tidak ada izin dari Kemenkes yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia kepada sebuah media online, Rabu (30/6/2021).
Dia pun mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus melakukan monitoring ke klinik kesehatan yang melakukan pelayanan swab test terkait kualitas alat yang digunakan. Bersamaan dengan itu, laboratorium yang digunakan pun harus dipastikan berasal dari laboratorium terpercaya. “Kami tidak mengeluarkan izin yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemenkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan harga tes yang bervariasi itu tergantung jenis alat uji yang digunakan. Pemerintah sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.
"Prinsipnya harga yang ditetapkan tiap fasilitas testing dapat beragam tergantung jenis kit testing yang digunakan. Namun, untuk menetapkan harga eceran yang dapat dijangkau masyarakat maka pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi," jelas Wiku.
Terkait banyaknya layanan yang menawarkan pengujian Covid-19, dia menganjurkan masyarakat agar bijak dalam memilih tempat. Salah satunya caranya dengan memeriksa izin resmi laboratorium pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Kesehatan. Demi menjamin hasil akurasi tes, Wiku juga menganjurkan masyarakat dapat memilih layanan testing Covid-19 yang kisaran harganya tidak terlalu jauh dari tarif tertinggi.
"Dalam memilih tempat testing yang tepat dari opsi yang sangat banyak, baiknya masyarakat dapat memeriksa izin resmi lab pemeriksaan COVID-19 terlebih dahulu di https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/," imbau dia.
Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap klinik swab antigen yang mamatok harga murah. Bahkan jika diperlukan pihaknya akan melakukan impeksi mendadak (mendadak) ke klinik tersebut untuk memastikan apakah sesuai standar kesehatan atau tidak.
“Sejauh ini belum ada pengaduan atau temuan tapi terus kita awasi. Kalau ditemukan ada pelanggaran kami akan tindak tegas. Kiliniknya kita tutup, orangnya kita pidanakan,” tegas Yusri.
tulis komentar anda