PPKM Darurat, 100 Persen Pegawai BKN WFH

Senin, 05 Juli 2021 - 14:02 WIB
5. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam bentuk Surat Tugas yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik;

6. Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ditempatkan/ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari melalui https://ekinerja-asn.bkn.go.id/, serta dilarang bepergian ke luar daerah;

7. Pegawai wajib melakukan pengisian presensi melalui aplikasi BKN-LBP (Location Based Presence) dengan ketentuan: a. Pukul 06.00 s.d. 08.00 untuk presensi masuk kerja; b. Pukul 11.00 s.d. 13.00 untuk presensi siang; dan c. Setelah pukul 16.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan setelah pukul 16.30 untuk hari Jumat untuk presensi pulang kerja;

Jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 (lima) jam dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!