PPKM Darurat, 100 Persen Pegawai BKN WFH

Senin, 05 Juli 2021 - 14:02 WIB
loading...
PPKM Darurat, 100 Persen...
Ruang kerja yang masih kosong karena masih menerapkan metode kerja work from home (WFH) saat pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDO/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan menetapkan skema kerja pegawai BKN. Khususnya yang berada di wilayah Provinsi Jawa dan Provinsi Bali.

Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui Nota Dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021. Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono, pemberlakuan skema kerja tersebut mulai berlaku pada 5 sampai 20 Juli 2021

"Penyesuaian skema kerja ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN," katanya dalam keterangan persnya, Senin (05/7/2021).

Baca juga: Hayo Jangan Malas! PNS WFH Harus Tetap Produktif

Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui Nota Dinas Kepala BKN di antaranya:

1. Melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah secara penuh (100%) terhitung mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021;

2. Dalam hal unit kerja memerlukan kehadiran pegawai untuk bekerja di kantor karena alasan yang penting dan mendesak, pimpinan unit kerja yang bersangkutan dapat menugaskan pegawai untuk bekerja di kantor;

3. Bagi pegawai yang mendapat penugasan untuk bekerja di kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor selama dalam keadaan sehat;

4. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus mempertimbangkan antara lain: a) domisili pegawai, b) usia pegawai; c) riwayat kesehatan; d) pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum; e) jenis pekerjaan; f) kompetensi; dan g) kedisiplinan;

5. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam bentuk Surat Tugas yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik;

6. Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ditempatkan/ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari melalui https://ekinerja-asn.bkn.go.id/, serta dilarang bepergian ke luar daerah;

7. Pegawai wajib melakukan pengisian presensi melalui aplikasi BKN-LBP (Location Based Presence) dengan ketentuan: a. Pukul 06.00 s.d. 08.00 untuk presensi masuk kerja; b. Pukul 11.00 s.d. 13.00 untuk presensi siang; dan c. Setelah pukul 16.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan setelah pukul 16.30 untuk hari Jumat untuk presensi pulang kerja;

Jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 (lima) jam dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Tak Harus Jumat, WFH...
Tak Harus Jumat, WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing
WFH ASN Tiap Jumat,...
WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan
WFH ASN Tiap Jumat,...
WFH ASN Tiap Jumat, Mensesneg: Momentum Baik untuk Bertransformasi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Rekomendasi
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved