Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah

Kamis, 09 April 2026 - 08:23 WIB
loading...
Hakim juga Dapat Jatah...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang tuntutan terhadap Tom Lembong pada Jumat (4/7/2025). Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan pola kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional.

SE itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Aturan tersebut menyebutkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari dalam sepekan, yaitu Senin hingga Kamis, serta bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari pada Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Seluruh satuan kerja di bawah MA, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding, wajib menerapkan aturan ini.

Baca juga: Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat



Namun, pimpinan masing-masing satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan. Dalam implementasinya, jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total personel.

Selain itu, pimpinan diminta mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai bekerja mandiri, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Sekretaris MA Sugiyanto dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 mengatakan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Rekomendasi
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved