PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya
Senin, 05 Juli 2021 - 09:10 WIB
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan
WNI masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan
WNI masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
Lihat Juga :
tulis komentar anda