PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya

Senin, 05 Juli 2021 - 09:10 WIB
2. Validasi dokumen persyaratan perjalanan

- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- e-HAC Internasional Indonesia

- Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap

3. Tes ulang RT-PCR pertama

- Jika positif perawatan lanjutan

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua

- Jika positif perawatan lebih lanjutan

6. Himbauan karantina 14 hari
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More