PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya
Senin, 05 Juli 2021 - 09:10 WIB
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda