Semangat Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19

Senin, 05 Juli 2021 - 05:53 WIB
"Seperti banyak seniman menganggur tapi akhirnya membuat konser dimana-mana kedermawanan mereka bisa digantikan dalam bentuk apapun," ungkap Hamid.

Dia juga mengungkapkan, penggalangan dana di masa pandemi ini tetap banyak karena keberhasilan mentransformasikan kegiatan filantropi konvensional ke digital. Di saat adanya pembatasan interaksi mobilitas masyarakat sebenarnya sangat berdampak dengan kegiatan filantropi karena penggalangan dana yang awalnya melalui event, counter di mall, meminta langsung kepada masyarakat sekarang sudah tidak dapat lagi dilakukan

Sebagian besar lembaga-lembaga filantropi di Indonesia memanfaatkan media digital untuk penggalangan dana. Ada transformasi luar biasa yang akhirnya membuat organisasi khususnya di digital pendapatannya relatif stabil tidak terlalu berpengaruh. Di beberapa negara banyak yang terpukul karena tidak siap untuk bertransformasi ke digital akhirnya beberapa dari mereka terpaksa tutup

Keterlibatan anak-anak muda Indonesia juga tidak lepas membuat berkembangnya filantropi di Indonesia meski saat pandemi. Mereka melakukan banyak inisiasi kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh anak muda ada yang dilakukan oleh komunitas-komunitas sebagian besar menggunakan media digital dan event virtual.

Baca juga: Tabung Oksigen Langka, Epidemiolog UI Sarankan Distribusi yang Lebih Cepat

"Event disukai karena di saat masyarakat yang sedang di rumah merasa bosan. Mereka senang dihibur oleh acara tersebut sekaligus menggalang dana," tambahnya.

Belum lagi kegiatan penggalangan dana itu pun melibatkan para influencer maupun key opinion leader yang disukai masyarakat.

Lebih jauh alumnus Universitas Jember ini memaparkan, masyarakat Indonesia dermawan ini juga didukung oleh lembaga-lembaga sosial yang sangat terpercaya. Hamid menilai, mereka sudah melakukan transparansi dan akuntabilitas yang sangat bagus. Mereka mempublikasikan laporannya, serta ada audit. Jika ada perseorangan yang ingin melakukan penggalangan dana harus memahami jika urusan penggalangan dana terikat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena semua penggalangan dana di kategorisasikan sebagai lembaga publik terikat pada undang-undang KIP.

"Maka, mereka wajib untuk sediakan informasi, menyampaikannya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh publik terkait sumbangan. Ketika ada lembaga atau orang yang melakukan penggalangan dana itu berhak untuk ditanya oleh siapapun mengenai keterbukaan transparasi dari dana yang sudah disumbangkan. Lembaga sosial yang menggalang dana ini juga wajib untuk memberikan data dan informasi. Bahkan berhak ditanya oleh masyarakat sekalipun mereka tidak ikut menyumbang," jelas dia .

Ke depan, dia melihat filantropi di Indonesia di tengah pandemi ini masih akan besar karena lembaga sudah menyiasati dengan digital. Menurut Hamid, inilah salah satu modal sehingga adanya pembatasan kegiatan mobilitas tidak menjadi halangan untuk mereka berdonasi. Bukan hanya itu, dia juga optimistis masyarakat Indonesia akan selalu senang berderma. Di tengah pandemi ini hadir kembali sebuah kegiatan berbagi yang dapat dilakukan di rumah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More