DPR Minta Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Multitafsir
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:12 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap bahwa ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat ini tidak multitafsir. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini guna menekan laju kasus Covid-19 di Tanah Air.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad meyakini keputusan PPKM Darurat adalah upaya menekan laju Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.
"Oleh karena itu ya memang keadaannya memang darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Naik Pesawat, Bus, Kereta Api Wajib Vaksin Covid-19
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad meyakini keputusan PPKM Darurat adalah upaya menekan laju Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.
"Oleh karena itu ya memang keadaannya memang darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Naik Pesawat, Bus, Kereta Api Wajib Vaksin Covid-19
Lihat Juga :