DPR Minta Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Multitafsir
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:12 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini guna menekan laju kasus Covid-19 di Tanah Air.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad meyakini keputusan PPKM Darurat adalah upaya menekan laju Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.
"Oleh karena itu ya memang keadaannya memang darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Naik Pesawat, Bus, Kereta Api Wajib Vaksin Covid-19
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berharap bahwa ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat ini tidak multitafsir, dan semua pihak harus menjalankan kebijakan ini dengan sungguh-sungguh.
"Dan kami harap memang aturan-aturan yang menunjang PPKM ini tidak multitafsir, namanya dalam keadaan darurat memang semua pihak harus mengerti dan menjalani dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini mencontohkan, aturan tentang untuk take away restoran maksimal pukul 20.00 WIB, maka harus diterapkan secara tegas. Sebab, kalau tidak disiplin, masih ada orang yang hilir mudik, sehingga menyebabkan tujuan PPKM Darurat ini tidak tercapai. Begitu juga dengan lingkungan tempat tinggal, sehingga aparat penegak hukum yang diberi tugas juga tidak bingung.
Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Siap Laksanakan PPKM Darurat
"Kecuali dalam keadaan darurat mesti ke rumah skait, atau nakes, atau shift-shiftan misalnya, itu baru diperbolehkan. sehingga dalam tempo 14 hari ke depan, kita harapkan ini PPKM darurat ini efektif untuk menekan laju Covid-19 yang makin tinggi," papar Dasco.
Adapun ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO), menurut Dasco, jalankan saja ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah. "Kalau tadi kita lihat sudah disampaikan demikian ya coba kita laksanakan begitu dulu," katanya.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad meyakini keputusan PPKM Darurat adalah upaya menekan laju Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.
"Oleh karena itu ya memang keadaannya memang darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Naik Pesawat, Bus, Kereta Api Wajib Vaksin Covid-19
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berharap bahwa ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat ini tidak multitafsir, dan semua pihak harus menjalankan kebijakan ini dengan sungguh-sungguh.
"Dan kami harap memang aturan-aturan yang menunjang PPKM ini tidak multitafsir, namanya dalam keadaan darurat memang semua pihak harus mengerti dan menjalani dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini mencontohkan, aturan tentang untuk take away restoran maksimal pukul 20.00 WIB, maka harus diterapkan secara tegas. Sebab, kalau tidak disiplin, masih ada orang yang hilir mudik, sehingga menyebabkan tujuan PPKM Darurat ini tidak tercapai. Begitu juga dengan lingkungan tempat tinggal, sehingga aparat penegak hukum yang diberi tugas juga tidak bingung.
Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Siap Laksanakan PPKM Darurat
"Kecuali dalam keadaan darurat mesti ke rumah skait, atau nakes, atau shift-shiftan misalnya, itu baru diperbolehkan. sehingga dalam tempo 14 hari ke depan, kita harapkan ini PPKM darurat ini efektif untuk menekan laju Covid-19 yang makin tinggi," papar Dasco.
Adapun ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO), menurut Dasco, jalankan saja ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah. "Kalau tadi kita lihat sudah disampaikan demikian ya coba kita laksanakan begitu dulu," katanya.
(abd)
tulis komentar anda