DPR Minta Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Multitafsir
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:12 WIB
"Kecuali dalam keadaan darurat mesti ke rumah skait, atau nakes, atau shift-shiftan misalnya, itu baru diperbolehkan. sehingga dalam tempo 14 hari ke depan, kita harapkan ini PPKM darurat ini efektif untuk menekan laju Covid-19 yang makin tinggi," papar Dasco.
Adapun ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO), menurut Dasco, jalankan saja ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah. "Kalau tadi kita lihat sudah disampaikan demikian ya coba kita laksanakan begitu dulu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :