PPKM Darurat Jawa-Bali, Naik Pesawat, Bus, Kereta Api Wajib Vaksin Covid-19

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:01 WIB
loading...
PPKM Darurat Jawa-Bali,...
Tenaga kesehatan di Puskesmas Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 usai disuntik vaksin, Kamis (14/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, salah satu aturan yang wajib dilaksanakan, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Dan PCR minus 2 untuk pesawat, serta antigen untuk moda transportasi lainnya," kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Terapkan PPKM Darurat, Bansos Akan Disalurkan Lagi

Luhut menegaskan bahwa penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan ini adalah mencegah penularan Covid-19.

"Saya ingin garis bawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya. Dan juga untuk menambah orang yang mendapat vaksin," katanya.

"Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," papar Luhut.

Baca juga: Panglima TNI Sidak Vaksinasi di PT KBN: Bangun Kesadaran Disiplin Protokol Kesehatan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Said Didu Singgung Luhut...
Said Didu Singgung Luhut soal Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Dia Tahu Busuk Kenapa Tidak Dihentikan
Purbaya Tak Saling Sapa...
Purbaya Tak Saling Sapa dengan Luhut di Sidang Kabinet: Kan Jauh Berapa Kursi
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Jokowi, Luhut: Bagus Kalau Presiden Ketemu Mantan Presiden
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Kalahkan Berbagai Negara,...
Kalahkan Berbagai Negara, ITS Raih Juara RoboCup 2026 di Korsel
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
FIFA Tunjuk Wasit Argentina...
FIFA Tunjuk Wasit Argentina Pimpin Duel Prancis vs Maroko, Rawan Konflik Kepentingan
Berita Terkini
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Infografis
Syarat Naik Kereta Api...
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib PCR jika Belum Booster
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved