Pelanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali Disidang di Tempat, Kejagung Kerahkan Jaksa

Rabu, 30 Juni 2021 - 04:36 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan harus lebih tegas. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) siap terlibat langsung dalam pelaksanaan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Dia memastikan Korps Adhyaksa bakal mengerahkan jaksa untuk pelaksanaan sidang di tempat pada setiap pelanggaran oleh masyarakat.

"Saya mengikuti Rapat Koordinasi yang membahas PPKM Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali secara virtual. Dalam rapat yg dipimpin Menko Marvest, Kejaksaan mendukung penuh langkah-langkah kebijakan pemerintah untuk melakukan PPKM darurat," kata Burhanuddin lewat akun Instagram @Kejaksaan.RI, Rabu (30/6/2021).



Pada saat ini kejaksaan melakukan pendampingan program vaksinasi. Nantinya, Burhanuddin menyebut bakal memerintahkan seluruh jajarannya terlibat aktif dalam PPKM Darurat.



"Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan, melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI dan Pengadilan Negeri setempat," ujar Burhanuddin.



Dia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera. Dengan begitu, menurut St Burhanuddin dia sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Isu soal Pemerintah bakal mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM mikro, ramai diperbincangkan masyarakat.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More