Pelanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali Disidang di Tempat, Kejagung Kerahkan Jaksa

Rabu, 30 Juni 2021 - 04:36 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan harus lebih tegas. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) siap terlibat langsung dalam pelaksanaan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Dia memastikan Korps Adhyaksa bakal mengerahkan jaksa untuk pelaksanaan sidang di tempat pada setiap pelanggaran oleh masyarakat.

"Saya mengikuti Rapat Koordinasi yang membahas PPKM Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali secara virtual. Dalam rapat yg dipimpin Menko Marvest, Kejaksaan mendukung penuh langkah-langkah kebijakan pemerintah untuk melakukan PPKM darurat," kata Burhanuddin lewat akun Instagram @Kejaksaan.RI, Rabu (30/6/2021).



Baca juga: PPKM Darurat Diputuskan Dilaksanakan pada 2-20 Juli

Pada saat ini kejaksaan melakukan pendampingan program vaksinasi. Nantinya, Burhanuddin menyebut bakal memerintahkan seluruh jajarannya terlibat aktif dalam PPKM Darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!