Tidak Kapok, BEM UI Kembali Kritik Pemerintahan Jokowi

Senin, 28 Juni 2021 - 15:27 WIB
Dalam unggahannya itu, BEM UI menyebutkan perjalanan revisi undang undang itu di mulai saat 15 Februari 2021 ketika Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pasal-pasal yang bermasalah.

"Pasal-pasal bermasalah ini dinilai bersifat multitafsir karena berpeluang diinterpretasi berbeda oleh berbagai pihak yang nantinya berpotensi mengkriminalisasikan korban," tambahnya.

Beberapa pasal itu yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, serta Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b.

Namun dalam perjalanannya, UU tak segera direvisi. Malahan Menteri Komunikasi dan Informasi RI malah mengusulkan adanya pedoman interpretasi yang telah diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Baca juga: Kritik Jokowi, Akun Medsos dan WhatsApp Sejumlah Pengurus BEM UI Diretas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!