Tidak Kapok, BEM UI Kembali Kritik Pemerintahan Jokowi
Senin, 28 Juni 2021 - 15:27 WIB
JAKARTA - Belum dingin kontroversi kritik terhadap Presiden Jokowi , Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) kembali menyentil pemerintah.
Melalui akun media sosial @bemui_official, BEM UI menyebut wacana revisi undang-undang ITE yang dilakukan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat. Tetapi dalam praktik, revisi yang dilakukan justru sangat potensial menjadi alat kriminalisasi.
"PERJALANAN PANJANG UU ITE: WACANA REVISI BERUJUNG PEDOMAN INTERPRETASI," tulis akun @bemui_official, Senin (28/6/2021) siang.
Dalam unggahannya itu, BEM UI menyebutkan perjalanan revisi undang undang itu di mulai saat 15 Februari 2021 ketika Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pasal-pasal yang bermasalah.
"Pasal-pasal bermasalah ini dinilai bersifat multitafsir karena berpeluang diinterpretasi berbeda oleh berbagai pihak yang nantinya berpotensi mengkriminalisasikan korban," tambahnya.
Beberapa pasal itu yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, serta Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b.
Namun dalam perjalanannya, UU tak segera direvisi. Malahan Menteri Komunikasi dan Informasi RI malah mengusulkan adanya pedoman interpretasi yang telah diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
Unggahan ini kini telah disukai 4,9 ribu pengguna instagram mendapatkan dukungan warganet. Mereke kemudian mengajak bersatu bersama BEM UI.
"Mahasiswa disuruh kritis tapi giliran udah kritis malah dipanggil dan ditangkap????," kata @gleenrematobi.
"Adek2 sehat ya semuanya! I’m on your side!! Kalau memang ada yang salah dilawan!!," tambah @renanwidjaja.
Melalui akun media sosial @bemui_official, BEM UI menyebut wacana revisi undang-undang ITE yang dilakukan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat. Tetapi dalam praktik, revisi yang dilakukan justru sangat potensial menjadi alat kriminalisasi.
"PERJALANAN PANJANG UU ITE: WACANA REVISI BERUJUNG PEDOMAN INTERPRETASI," tulis akun @bemui_official, Senin (28/6/2021) siang.
Dalam unggahannya itu, BEM UI menyebutkan perjalanan revisi undang undang itu di mulai saat 15 Februari 2021 ketika Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pasal-pasal yang bermasalah.
"Pasal-pasal bermasalah ini dinilai bersifat multitafsir karena berpeluang diinterpretasi berbeda oleh berbagai pihak yang nantinya berpotensi mengkriminalisasikan korban," tambahnya.
Beberapa pasal itu yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, serta Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b.
Namun dalam perjalanannya, UU tak segera direvisi. Malahan Menteri Komunikasi dan Informasi RI malah mengusulkan adanya pedoman interpretasi yang telah diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
Unggahan ini kini telah disukai 4,9 ribu pengguna instagram mendapatkan dukungan warganet. Mereke kemudian mengajak bersatu bersama BEM UI.
"Mahasiswa disuruh kritis tapi giliran udah kritis malah dipanggil dan ditangkap????," kata @gleenrematobi.
"Adek2 sehat ya semuanya! I’m on your side!! Kalau memang ada yang salah dilawan!!," tambah @renanwidjaja.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda