WHO Sarankan Indonesia Lockdown, Kemenkes: Kita Sudah Laksanakan PPKM Mikro

Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:33 WIB
Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini Indonesia sudah melaksanakan kebijakan mikro lockdown melalui PPKM berskala mikro. Foto/BNPB
JAKARTA - World Health Organization (WHO) telah mengeluarkan laporan mengenai kondisi COVID-19 di Indonesia. Di dalam laporan sebanyak 32 halaman tersebut menyarankan Indonesia untuk lockdown .

Merespons hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini Indonesia sudah melaksanakan kebijakan mikro lockdown melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Kan kita sudah melaksanakan kebijakan mikro lockdown dalam PPKM mikro dan pembatasan pergerakan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (26/6/2021).



Sementara itu, terkait informasi bahwa WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk termasuk India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika. Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapapun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.

Menanggapi hal ini, Nadia menegaskan bahwa keterangn dari WHO terkait klasifikasi negara dengan predikat A1 tersebut. WHO, kata Nadia, menegaskan bahwa sejak 11 Maret 2020 bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran COVID-19.

“Sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu. Dan dapat diakses publik. Secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS COV 2,” jelas Nadia.

Nadia pun menambahkam terkait travel band bagi penumpang asal negara tertentu pun itu hak negara ataupun pemerintahan masing-masing. “Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan.”

“Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005, jadi keputusan itu adalah hak masing masing negara sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” sambung Nadia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More