Deretan Buronan Indonesia yang Dipulangkan dari Singapura
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:55 WIB
Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dan illegal logging saat dipulangkan ke Indonesia, Sabtu 19 Juni 2021. Selain Adelin, ada buronan lainnya yang berhasil dipulangkan ke Indonesia. Foto/Dok. Kejagung
JAKARTA - Singapura kerap menjadi destinasi persembunyian para pelaku kriminal. Mulai dari koruptor sampai buronan percobaan pembunuhan. Namun, tak semua para buronan tersebut bisa melanggeng bebas di negara tersebut selama-lamanya. Beberapa pelaku kriminal sukses ditangkap aparat dan dibawa pulang kembali ke Tanah Air. Berikut daftarnya .
1. Adelin Lis
Pada 19 Juni 2021, Kejaksaan Agung berhasil membawa Adelin Lis pulang ke Indonesia. Adelin Lis adalah terpidana kasus korupsi dan illegal logging. Ia telah divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi RpUSD2,938 juta. Adelin Lis ditangkap di Singapura setelah buron selama 13 tahun. Baca juga: Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
2. Hendra Subrata
1. Adelin Lis
Pada 19 Juni 2021, Kejaksaan Agung berhasil membawa Adelin Lis pulang ke Indonesia. Adelin Lis adalah terpidana kasus korupsi dan illegal logging. Ia telah divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi RpUSD2,938 juta. Adelin Lis ditangkap di Singapura setelah buron selama 13 tahun. Baca juga: Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
2. Hendra Subrata
Lihat Juga :