Deretan Buronan Indonesia yang Dipulangkan dari Singapura
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:55 WIB
JAKARTA - Singapura kerap menjadi destinasi persembunyian para pelaku kriminal. Mulai dari koruptor sampai buronan percobaan pembunuhan. Namun, tak semua para buronan tersebut bisa melanggeng bebas di negara tersebut selama-lamanya. Beberapa pelaku kriminal sukses ditangkap aparat dan dibawa pulang kembali ke Tanah Air. Berikut daftarnya .
1. Adelin Lis
Pada 19 Juni 2021, Kejaksaan Agung berhasil membawa Adelin Lis pulang ke Indonesia. Adelin Lis adalah terpidana kasus korupsi dan illegal logging. Ia telah divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi RpUSD2,938 juta. Adelin Lis ditangkap di Singapura setelah buron selama 13 tahun.
2. Hendra Subrata
Hendra Subrata adalah buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan. Ia menjadi buronan usai divonis 4 tahun penjara. Hendra berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Ia akan dideportasi dari Singapura dan akan tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6/2021).
3. Hartawan Aluwi
Hartawan Aluwi menjadi buronan kasus penggelapan uang di Bank Century. Hartawan telah divonis 14 tahun penjara. Pada 2014, Bareskrim Polri mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura. Pihak Bareskrim kemudian bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk mencabut izin tinggalnya dan membawa kembali Hartawan ke Indonesia pada April 2016. Baca Juga: Bareskrim Bisa Tangkap Hartawan Aluwi Karena Dideportasi Singapura
Diolah berbagai sumber
1. Adelin Lis
Pada 19 Juni 2021, Kejaksaan Agung berhasil membawa Adelin Lis pulang ke Indonesia. Adelin Lis adalah terpidana kasus korupsi dan illegal logging. Ia telah divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi RpUSD2,938 juta. Adelin Lis ditangkap di Singapura setelah buron selama 13 tahun.
2. Hendra Subrata
Hendra Subrata adalah buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan. Ia menjadi buronan usai divonis 4 tahun penjara. Hendra berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Ia akan dideportasi dari Singapura dan akan tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6/2021).
3. Hartawan Aluwi
Hartawan Aluwi menjadi buronan kasus penggelapan uang di Bank Century. Hartawan telah divonis 14 tahun penjara. Pada 2014, Bareskrim Polri mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura. Pihak Bareskrim kemudian bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk mencabut izin tinggalnya dan membawa kembali Hartawan ke Indonesia pada April 2016. Baca Juga: Bareskrim Bisa Tangkap Hartawan Aluwi Karena Dideportasi Singapura
Diolah berbagai sumber
(poe)
tulis komentar anda