Bareskrim Bisa Tangkap Hartawan Aluwi Karena Dideportasi Singapura
A
A
A
JAKARTA - Pemulangan buronan Hartawan Aluwi sebagai terpidana dugaan kasus korupsi dana nasabah Bank Century dilakukan dengan cara mendeportasi, karena masa izin pemegang passport sudah habis sejak tahun 2012.
"Izin tinggal terpidana dimana kita ketahui izin pemegang paspport sudah habis, tetapi atas dasar fungsi hukum kita (Indonesia) dimana kita ketahui keberadaannya di Singapura, sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki Hartawan. Jadi itu dicabut sekitar bulan Februari 2016," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut Boy, untuk menyikapi hal tersebut penyidik Bareskrim Polri bersama jajaran Ditjen Imigrasi dengan cepat melakukan koordinasi dengan pihak otoritas Singapura. Hasil koordinasi menyebutkan kalau Hartawan tidak memiliki kewarganegaraan Singapura sehingga dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Jadi proses kerja sama bisa dikatakan satu bulan keberadaan Hartawan, sehingga ketika permanen residen dicabut itulah berarti kesempatan bagi pemerintah setempat untuk memulangkan Hartawan," kata Boy.
Boy menambahkan, dalam perjalanan kembali ke Indonesia, Hartawan langsung dikawal dengan ketat oleh tim dari Bareskrim Polri dengan keadaan kedua tangannya diborgol.
"Sejak berada di dalam pesawat sudah dalam pengawalan petugas kita (Bareskrim Polri), jadi saat ini Hartawan sudah berada di Rutan Bareskrim dibawa tadi malam pada pukul 10.30 malam dalam status diborgol saat turun dari pesawat juga diborgol," tegasnya.
Perlu diketahui, Hartawan Aluwi adalah Komisaris PT Antaboga. Hartawan terlibat korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Selain Hartawan tersangka lain yang juga menjadi buronan dalam kasus tersebut di antaranya Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hesham Al Warraq.
"Izin tinggal terpidana dimana kita ketahui izin pemegang paspport sudah habis, tetapi atas dasar fungsi hukum kita (Indonesia) dimana kita ketahui keberadaannya di Singapura, sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki Hartawan. Jadi itu dicabut sekitar bulan Februari 2016," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut Boy, untuk menyikapi hal tersebut penyidik Bareskrim Polri bersama jajaran Ditjen Imigrasi dengan cepat melakukan koordinasi dengan pihak otoritas Singapura. Hasil koordinasi menyebutkan kalau Hartawan tidak memiliki kewarganegaraan Singapura sehingga dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Jadi proses kerja sama bisa dikatakan satu bulan keberadaan Hartawan, sehingga ketika permanen residen dicabut itulah berarti kesempatan bagi pemerintah setempat untuk memulangkan Hartawan," kata Boy.
Boy menambahkan, dalam perjalanan kembali ke Indonesia, Hartawan langsung dikawal dengan ketat oleh tim dari Bareskrim Polri dengan keadaan kedua tangannya diborgol.
"Sejak berada di dalam pesawat sudah dalam pengawalan petugas kita (Bareskrim Polri), jadi saat ini Hartawan sudah berada di Rutan Bareskrim dibawa tadi malam pada pukul 10.30 malam dalam status diborgol saat turun dari pesawat juga diborgol," tegasnya.
Perlu diketahui, Hartawan Aluwi adalah Komisaris PT Antaboga. Hartawan terlibat korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Selain Hartawan tersangka lain yang juga menjadi buronan dalam kasus tersebut di antaranya Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hesham Al Warraq.
(kri)