Bareskrim Bisa Tangkap Hartawan Aluwi Karena Dideportasi Singapura

Jum'at, 22 April 2016 - 15:31 WIB
Bareskrim Bisa Tangkap...
Bareskrim Bisa Tangkap Hartawan Aluwi Karena Dideportasi Singapura
A A A
JAKARTA - Pemulangan buronan Hartawan Aluwi sebagai terpidana dugaan kasus korupsi dana nasabah Bank Century dilakukan dengan cara mendeportasi, karena masa izin pemegang passport sudah habis sejak tahun 2012.

"Izin tinggal terpidana dimana kita ketahui izin pemegang paspport sudah habis, tetapi atas dasar fungsi hukum kita (Indonesia) dimana kita ketahui keberadaannya di Singapura, sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki Hartawan. Jadi itu dicabut sekitar bulan Februari 2016," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut Boy, untuk menyikapi hal tersebut penyidik Bareskrim Polri bersama jajaran Ditjen Imigrasi dengan cepat melakukan koordinasi dengan pihak otoritas Singapura. Hasil koordinasi menyebutkan kalau Hartawan tidak memiliki kewarganegaraan Singapura sehingga dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.

"Jadi proses kerja sama bisa dikatakan satu bulan keberadaan Hartawan, sehingga ketika permanen residen dicabut itulah berarti kesempatan bagi pemerintah setempat untuk memulangkan Hartawan," kata Boy.

Boy menambahkan, dalam perjalanan kembali ke Indonesia, Hartawan langsung dikawal dengan ketat oleh tim dari Bareskrim Polri dengan keadaan kedua tangannya diborgol.

"Sejak berada di dalam pesawat sudah dalam pengawalan petugas kita (Bareskrim Polri), jadi saat ini Hartawan sudah berada di Rutan Bareskrim dibawa tadi malam pada pukul 10.30 malam dalam status diborgol saat turun dari pesawat juga diborgol," tegasnya.

Perlu diketahui, Hartawan Aluwi adalah Komisaris PT Antaboga. Hartawan terlibat korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Selain Hartawan tersangka lain yang juga menjadi buronan dalam kasus tersebut di antaranya Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hesham Al Warraq.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved