Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mencatat, buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis , pernah mempunyai empat paspor Republik Indonesia. Empat paspor itu diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 2002 dengan nama Adelin Lis dan Hendro Leonardi.
"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan data yang dikantongi Ditjen Imigrasi, Adelin Lis pernah mengantongi paspor RI yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin Lis juga pernah memiliki paspor dengan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, serta di Jakarta Selatan pada 2017.
Baca juga: Kronologis Kejagung Berhasil Pulangkan Adelin Lis
"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian," katanya.
Arya menjelaskan, karena SIMKIM baru dioperasionalkan pada 2009, sehingga data Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi pada 2008 hingga 2017 tidak terdeteksi. Hal itulah yang kemudian membuat Adelin Lis mempunyai empat paspor yang di antaranya, satu dengan nama Adelin Lis dan tiga lainnya menggunakan identitas Hendro Leonardi.
"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ucapnya.
Baca juga: Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain
Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa seluruh persyaratan permohonan hingga mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku. Di antaranya, penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ucapnya.
Saat ini, kata Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah identitas Hendro Leonardi yang digunakan Adelin Lis asli atau tidak.
"Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," katanya.
"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan data yang dikantongi Ditjen Imigrasi, Adelin Lis pernah mengantongi paspor RI yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin Lis juga pernah memiliki paspor dengan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, serta di Jakarta Selatan pada 2017.
Baca juga: Kronologis Kejagung Berhasil Pulangkan Adelin Lis
"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian," katanya.
Arya menjelaskan, karena SIMKIM baru dioperasionalkan pada 2009, sehingga data Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi pada 2008 hingga 2017 tidak terdeteksi. Hal itulah yang kemudian membuat Adelin Lis mempunyai empat paspor yang di antaranya, satu dengan nama Adelin Lis dan tiga lainnya menggunakan identitas Hendro Leonardi.
"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ucapnya.
Baca juga: Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain
Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa seluruh persyaratan permohonan hingga mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku. Di antaranya, penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ucapnya.
Saat ini, kata Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah identitas Hendro Leonardi yang digunakan Adelin Lis asli atau tidak.
"Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," katanya.
(abd)