Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:18 WIB
loading...
Kejagung bakal kembali memulangkan salah seorang buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi dari Negara Singapura. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memulangkan salah seorang buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi dari Negara Singapura.
Baca juga: Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin di Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Cuma Berasumsi
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi diketahui saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI
"Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain
Leonard mengungkapkan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.
Baca juga: Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin di Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Cuma Berasumsi
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi diketahui saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI
"Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain
Leonard mengungkapkan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.
Lihat Juga :