DPRD Papua Barat Sampaikan 14 Tuntutan terkait Revisi UU Otsus Papua
Rabu, 23 Juni 2021 - 14:49 WIB
JAKARTA - DPRD Papua Barat menyampaikan 14 poin tuntutan terkait revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang rencananya akan disahkan pada Juli 2021.
"Kami hari ini 23 Juni 2021 telah datang ke DPR RI Senayan Jakarta bertemu dengan Ketua Panitia Khusus Review UU Otonomi Khusus Papua, kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan 14 poin atau daftar inventarisasi masalah yang sudah di Paripurna dalam rapat paripurna DPR Papua Barat dan pada siang ini kami serahkan," ujar Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPRD Provinsi Papua Barat, Yan Yoteni kepada awak media di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurut dia, seluruh 14 poin itu adalah rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal dari UU Otonomi Khusus yang dianggap DPRD Papua Barat perlu direvisi. Berikut ke-14 poin tuntutan tersebut:
1. Kewenangan Provinsi Papua dalam rangka Otsus harus mendapatkan kejelasan dan ketegasan.
2. Pemberian kesempatan untuk orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan
3. Badan Legislatif Provinsi melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
4. Badan legislatif kabupaten kota melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
"Kami hari ini 23 Juni 2021 telah datang ke DPR RI Senayan Jakarta bertemu dengan Ketua Panitia Khusus Review UU Otonomi Khusus Papua, kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan 14 poin atau daftar inventarisasi masalah yang sudah di Paripurna dalam rapat paripurna DPR Papua Barat dan pada siang ini kami serahkan," ujar Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPRD Provinsi Papua Barat, Yan Yoteni kepada awak media di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurut dia, seluruh 14 poin itu adalah rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal dari UU Otonomi Khusus yang dianggap DPRD Papua Barat perlu direvisi. Berikut ke-14 poin tuntutan tersebut:
1. Kewenangan Provinsi Papua dalam rangka Otsus harus mendapatkan kejelasan dan ketegasan.
2. Pemberian kesempatan untuk orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan
3. Badan Legislatif Provinsi melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
4. Badan legislatif kabupaten kota melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
tulis komentar anda