DPRD Papua Barat Sampaikan 14 Tuntutan terkait Revisi UU Otsus Papua
Rabu, 23 Juni 2021 - 14:49 WIB
5. Penguatan wewenang Majelis Rakyat Papua yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon bupati, wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota terkait status asli orang Papua.
6. Perlindungan dan Keberpihakan orang asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan bidang lainnya.
7. Pembentukan Partai Politik Daerah.
8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan Anggaran dalam rangka Otonomi Khusus
9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari nasional dalam model transfer ke provinsi
10. Pemberdayaan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat
11. Perlindungan pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi orang asli Papua.
12. Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi orang Papua
13. Perlindungan dan penegakan HAM di tanah Papua melalui pengadilan HAM, KKR, dan perwakilan Komnas HAM.
14. Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus melalui pembentukan badan pengawas otonomi khusus yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Perlindungan dan Keberpihakan orang asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan bidang lainnya.
7. Pembentukan Partai Politik Daerah.
8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan Anggaran dalam rangka Otonomi Khusus
9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari nasional dalam model transfer ke provinsi
10. Pemberdayaan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat
11. Perlindungan pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi orang asli Papua.
12. Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi orang Papua
13. Perlindungan dan penegakan HAM di tanah Papua melalui pengadilan HAM, KKR, dan perwakilan Komnas HAM.
14. Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus melalui pembentukan badan pengawas otonomi khusus yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
tulis komentar anda