DPRD Papua Barat Sampaikan 14 Tuntutan terkait Revisi UU Otsus Papua

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:49 WIB
loading...
DPRD Papua Barat Sampaikan...
DPRD Papua Barat menyampaikan 14 poin tuntutan yang dirangkum dari 24 bab dan 79 pasal dari UU Otonomi Khusus. Foto: MNC/Carlos
A A A
JAKARTA - DPRD Papua Barat menyampaikan 14 poin tuntutan terkait revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang rencananya akan disahkan pada Juli 2021.

"Kami hari ini 23 Juni 2021 telah datang ke DPR RI Senayan Jakarta bertemu dengan Ketua Panitia Khusus Review UU Otonomi Khusus Papua, kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan 14 poin atau daftar inventarisasi masalah yang sudah di Paripurna dalam rapat paripurna DPR Papua Barat dan pada siang ini kami serahkan," ujar Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPRD Provinsi Papua Barat, Yan Yoteni kepada awak media di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021

Menurut dia, seluruh 14 poin itu adalah rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal dari UU Otonomi Khusus yang dianggap DPRD Papua Barat perlu direvisi. Berikut ke-14 poin tuntutan tersebut:

1. Kewenangan Provinsi Papua dalam rangka Otsus harus mendapatkan kejelasan dan ketegasan.
2. Pemberian kesempatan untuk orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan
3. Badan Legislatif Provinsi melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
4. Badan legislatif kabupaten kota melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung RUU Otsus Papua Tak Hanya Revisi 2 Pasal

5. Penguatan wewenang Majelis Rakyat Papua yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon bupati, wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota terkait status asli orang Papua.
6. Perlindungan dan Keberpihakan orang asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan bidang lainnya.
7. Pembentukan Partai Politik Daerah.
8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan Anggaran dalam rangka Otonomi Khusus
9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari nasional dalam model transfer ke provinsi
10. Pemberdayaan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat
11. Perlindungan pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi orang asli Papua.
12. Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi orang Papua
13. Perlindungan dan penegakan HAM di tanah Papua melalui pengadilan HAM, KKR, dan perwakilan Komnas HAM.
14. Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus melalui pembentukan badan pengawas otonomi khusus yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Rekomendasi
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Pemain Inggris Tolak...
Pemain Inggris Tolak Jabat Tangan Thomas Partey di Piala Dunia 2026
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
Berita Terkini
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved