Gempari Apresiasi RUU PKS Bisa Segera Disahkan
Selasa, 22 Juni 2021 - 09:50 WIB
Untuk diketahui, RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat. Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materiRUU PKSbersinggungan dengan materi RUU KUHP.
Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual dan/atau
Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual dan/atau
Lihat Juga :
tulis komentar anda