Gempari Apresiasi RUU PKS Bisa Segera Disahkan

Selasa, 22 Juni 2021 - 09:50 WIB
loading...
Gempari Apresiasi RUU...
Ketua Umum Gempari, Patrika S Andi Paturusi menyambut baik keinginan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari) , Patrika S Andi Paturusi menyambut baik keinginan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

"Gempari mengapresiasi pemerintah yang ingin mempercepat RUU PKS disahkan," ujarAnggie, sapaan akrab Patrika S Andi Paturusi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Baca juga: DARVO: Cara Pelaku Kekerasan Seksual Membungkam Korban

Apalagi lanjut Anggie, RUU PKS ini juga bagian dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021."Supaya ini bisa cepat disahkan, pemerintah sebaiknyamengusulkan draft RUU ini menjadi usulan inisiatifke DPR. Jadi DPR tinggal bikin DIM (Daftar Invetaris Masalah)," katanya.

Anggie mengungkapkanRUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya pengesahannya sudah 8 tahun ditunda. "Jadi memang kalau mau buru-buru, pemerintah harusnya yang ambil inisiatif sebagai pengusul RUU PKS," imbuhnya.

Menurutnya,UU tentang penghapusan kekerasan seksual diperlukan agar memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dengan demikian pihaknya mendukung agar RUU PKS segara disahkan.

"RUU PKS memang diperlukan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual terutama korbannya perempuan dan anak," katanya. Anggie berjanji pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU PKS ini di DPR hingga selesai dan jadi produk hukum.

Sebelumnya, pemerintah mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PKS. Sebab saat ini kasus kekerasan seksual meningkat.

"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat membuka kick off meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).

Moeldoko yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS memaparkan berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.

Untuk diketahui, RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat. Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materiRUU PKSbersinggungan dengan materi RUU KUHP. Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual dan/atau
9. Penyiksaan seksual.

Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
Roberto Martinez: Tak...
Roberto Martinez: Tak Masuk Akal Tarik Ronaldo saat Portugal Butuh Gol
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved