43 Kabupaten/Kota Dapat Nilai Merah Kepatuhan Protokol Kesehatan
Minggu, 20 Juni 2021 - 19:31 WIB
JAKARTA - Sebanyak 43 dari 339 kabupaten/kota mendapati nilai merah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan terkhusus dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Adapun penilaian ini berdasarkan pemantauan Satgas COVID-19 Nasional selamat satu pekan terakhir.
Tingkat kepatuhan yang dinilai merah oleh Satgas COVID-19 Nasional adalah kawasan kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya dinilai di bawah 60%. Menurut Ketua bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah menurunnya tingkat kepatuhan protokol kesehatan dimulai sejak pasca libur Idul Fitri 2021.
“Apabila kita lihat berdasarkan waktu, kita lihat pada pasca libur Idul Fitri, tanggal 23 Mei mulai menjadi pertambahan kabupaten/kota dengan kepatuhan di bawah 75%,” ujar Dewi dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Minggu (20/6/2021).
Sementara secara nasional, angka kepatuhan di Indonesia sangat bervariatif. Dalam satu kota bisa jadi mencatatkan angka kepatuhan yang cukup tinggi, namun terdapat beberapa kabupaten yang juga tercatat sangat rendah.
Sebagai contoh di DKI Jakarta tingkat kepatuhan rata-rata menjaga jarak dan menghindari kerumunan berada pada angka 76,2%. Meskipun begitu terdapat kabupaten di Jakarta yang tercatat tingkat kepatuhannya sangat rendah yakni sebesar 15,2%.
Dewi menyarankan kepada jajaran pemerintah daerah untuk menyikap nilai tersebut. Hal ini menurutnya dapat dimulai dari tingkat kabupaten dan kota.
“Perlu meningkatkan, terutama di level kabupaten/kota dan kemudian diturunkan kepada level kecamatan,” tutupnya.
Untuk diketahui, 339 kabupaten/kota terbagi dalam 4 koridor penilaian tingkat kepatuhan. Adapun pada tingkat kepatuhan di atas 90% terdapat 157 kabupaten/kota, pada tingkat kepatuhan 76%-90% sebanyak 90 kabupaten/kota, pada tingkat kepatuhan 61%-75% sebanyak 49 kabupaten/kota dan di bawah 60% sebanyak 43 kabupaten/kota.
Tingkat kepatuhan yang dinilai merah oleh Satgas COVID-19 Nasional adalah kawasan kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya dinilai di bawah 60%. Menurut Ketua bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah menurunnya tingkat kepatuhan protokol kesehatan dimulai sejak pasca libur Idul Fitri 2021.
“Apabila kita lihat berdasarkan waktu, kita lihat pada pasca libur Idul Fitri, tanggal 23 Mei mulai menjadi pertambahan kabupaten/kota dengan kepatuhan di bawah 75%,” ujar Dewi dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Minggu (20/6/2021).
Sementara secara nasional, angka kepatuhan di Indonesia sangat bervariatif. Dalam satu kota bisa jadi mencatatkan angka kepatuhan yang cukup tinggi, namun terdapat beberapa kabupaten yang juga tercatat sangat rendah.
Sebagai contoh di DKI Jakarta tingkat kepatuhan rata-rata menjaga jarak dan menghindari kerumunan berada pada angka 76,2%. Meskipun begitu terdapat kabupaten di Jakarta yang tercatat tingkat kepatuhannya sangat rendah yakni sebesar 15,2%.
Dewi menyarankan kepada jajaran pemerintah daerah untuk menyikap nilai tersebut. Hal ini menurutnya dapat dimulai dari tingkat kabupaten dan kota.
“Perlu meningkatkan, terutama di level kabupaten/kota dan kemudian diturunkan kepada level kecamatan,” tutupnya.
Untuk diketahui, 339 kabupaten/kota terbagi dalam 4 koridor penilaian tingkat kepatuhan. Adapun pada tingkat kepatuhan di atas 90% terdapat 157 kabupaten/kota, pada tingkat kepatuhan 76%-90% sebanyak 90 kabupaten/kota, pada tingkat kepatuhan 61%-75% sebanyak 49 kabupaten/kota dan di bawah 60% sebanyak 43 kabupaten/kota.
(kri)
tulis komentar anda