Satgas COVID-19 Rekomendasikan Kantor WFO 25%, Mal-Kafe Tutup Jam 18.00 WIB

Minggu, 20 Juni 2021 - 19:20 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Rekomendasikan...
Ketua bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah merekomendasikan sejumlah pembatasan kegiatan sosial masyarakat yang lebih intensif dalam dua pekan ke depan. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Ketua bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 , Dewi Nur Aisyah merekomendasikan sejumlah pembatasan kegiatan sosial masyarakat yang lebih intensif dalam dua pekan ke depan. Rekomendasi tersebut dia paparkan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Mikro di level terkecil juga harus diikuti dengan pelaksanaan PPKM di lebel kabupaten dan kota. Hal ini menyusul melonjaknya angka kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Baca juga: COVID-19 Menggila Satu Dusun Lockdown, Wabup Malang: 1 Keluarga Isolasi di Puskesmas

Mekanisme yang dimaksud untuk diikuti dalam level mikro yang dimaksud yaitu memaksimalkan jumlah pekerja yang datang ke kantor yaitu sebanyak 25%. Adapun pada pekerja pabrik juga sebanyak 25%.

“Kapasitas pekerja 75% Work From Home, hanya 25% yang bekerja dari kantor, pemantauan ketat harus dilakukan juga pada fasilitas umum,” ujar Dewi dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Minggu (20/06/2021)

Dewi juga merekomendasikan untuk membatasi sarana transportasi dengan menerapkan kembali sistem ganjil genap. Kemudian pada transportasi umum dibatasi sebanyak 25% serta jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Mengenai kegiatan kemasyarakatan, Dewi mengatakan untuk menyesuaikan terhadap wilayah zonasi. Adapun hal ini khususnya mengenai jam operasional mal dan kafe yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.

“Ini disesuaikan dengan jam operasional zonasi, terkait dengan jam operasional mal, kafe, pasar pagi dan malam, dan toko juga harus dibatasi. Tidak boleh ada dine in untuk kafe,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Berita Terkini
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved