KPK Akui Dihubungi Kasad untuk Konsultasi Laporan Harta Kekayaan
Jum'at, 18 Juni 2021 - 23:04 WIB
Baca juga: Kasad Andika Tinjau Renovasi Gedung Cyber TNI AD di Mabesad
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," kata Ipi, beberapa waktu lalu.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," kata Ipi, beberapa waktu lalu.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda