KPK Akui Dihubungi Kasad untuk Konsultasi Laporan Harta Kekayaan
Jum'at, 18 Juni 2021 - 23:04 WIB
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan undang-undang. Diketahui, Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya," katanya.
Sekadar informasi, Jenderal Andika Perkasa belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD. Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
Lihat Juga :