PPKM Mikro Diperpanjang, Kegiatan Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:15 WIB
Pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro mulai 15 sampai 28 Juni 2021. Terkait perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye.



"Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.

Baca juga: Perpanjang PPKM di Tengah Fase Krusial, Anies Diminta Tarik Rem Darurat
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!