PPKM Mikro Diperpanjang, Kegiatan Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro mulai 15 sampai 28 Juni 2021. Terkait perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye.
"Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Baca juga: Perpanjang PPKM di Tengah Fase Krusial, Anies Diminta Tarik Rem Darurat
Mendagri juga meminta jika ada pelanggaran pada pelarangan tersebut agar dilakukan penegakan hukum. "Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Pada instruksi menteri tersebut, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman diwajibkan melakukan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Sementara untuk kegiatan fasilitas umum/lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Merah Ditiadakan
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye.
"Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Baca juga: Perpanjang PPKM di Tengah Fase Krusial, Anies Diminta Tarik Rem Darurat
Mendagri juga meminta jika ada pelanggaran pada pelarangan tersebut agar dilakukan penegakan hukum. "Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Pada instruksi menteri tersebut, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman diwajibkan melakukan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Sementara untuk kegiatan fasilitas umum/lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Merah Ditiadakan
(abd)
tulis komentar anda