PPKM Mikro Diperpanjang, Kegiatan Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:15 WIB
Pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro mulai 15 sampai 28 Juni 2021. Terkait perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye.
"Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Baca juga: Perpanjang PPKM di Tengah Fase Krusial, Anies Diminta Tarik Rem Darurat
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye.
"Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Baca juga: Perpanjang PPKM di Tengah Fase Krusial, Anies Diminta Tarik Rem Darurat
Lihat Juga :