PPKM Mikro Diperpanjang, Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Merah Ditiadakan
Selasa, 15 Juni 2021 - 09:43 WIB
loading...
Untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro . Pada tahap ke-10 ini, PPKM mulai 15 hingga 28 Juni 2021.
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro ini berkaitan dengan kegiatan mengajar. Di dalam Instruksi Mendagri No 13/2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
"Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1.
Baca juga: Melihat Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD di Kota Bandung
Sementara untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. "Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)," bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.
Terkait dengan ini Mendagri dalam instruksinya meminta daerah agar daerah membuat pengaturan lebih lanjut. Baik dalam bentuk dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro ini berkaitan dengan kegiatan mengajar. Di dalam Instruksi Mendagri No 13/2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
"Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1.
Baca juga: Melihat Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD di Kota Bandung
Sementara untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. "Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)," bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.
Terkait dengan ini Mendagri dalam instruksinya meminta daerah agar daerah membuat pengaturan lebih lanjut. Baik dalam bentuk dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Lihat Juga :