PPKM Mikro Diperpanjang, Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Merah Ditiadakan

Selasa, 15 Juni 2021 - 09:43 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperpanjang,...
Untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro . Pada tahap ke-10 ini, PPKM mulai 15 hingga 28 Juni 2021.

Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro ini berkaitan dengan kegiatan mengajar. Di dalam Instruksi Mendagri No 13/2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

"Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1.

Baca juga: Melihat Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD di Kota Bandung

Sementara untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. "Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)," bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.

Terkait dengan ini Mendagri dalam instruksinya meminta daerah agar daerah membuat pengaturan lebih lanjut. Baik dalam bentuk dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada yang diubah dalam pemberlakuan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini. Dia menyebut untuk saat ini kegiatan belajar mengajar di zona merah mengikuti aturan PPKM mikro.

Baca juga: Mendagri Instruksikan PPKM Mikro di Daerah Zona Merah Diperketat

Di mana untuk zona merah, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. Sehingga 100% dilaksanakan secara daring. "Untuk daerah merah, kecamatan daerah merah 100% daring," katanya dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Senin (14/6/2021).

Airlangga menyebut belajar tatap muka terbatas ini sebenarnya sudah berlaku di beberapa daerah. "Jadi kemarin sudah ada yang bekerja tatap muka terbatas dua hari dua jam. Namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu," ungkapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)