PHRI Desak Pemerintah Tindak Tegas Travel Asing yang Tak Bayar Pajak

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:18 WIB
loading...
PHRI Desak Pemerintah...
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mendesak pemerintah menindak tegas travel asing yang tak bayar pajak. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah untuk menegakkan aturan soal perpajakan bagi Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia. Sebab keberadaan mereka berpotensi merugikan konsumen, hotel bahkan negara.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, meski mereka terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun jika tidak mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) akan menyebabkan kerugian bagi pelaku pariwisata domestik.

"Mereka membebankan pajak ke kita, pihak hotel, padahal kalau OTA lokal mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami," katanya, Kamis (18/7/2024).



Ditegaskannya, ketidakpatuhan OTA asing dalam mendirikan Badan Usaha Tetap selain mengakibatkan kerugian terhadap pelaku usaha hotel, konsumen, juga negara dirugikan yakni, kehilangan potensi pendapatan dari pajak komisi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jika mereka tidak memiliki BUT, negara akan dirugikan dari potensi pendapatan pajak. Ini termasuk pajak komisi dan PPN," ujar Alan, panggilan akrabnya.



Diketahui, untuk PPN nilai potensi pajak dari transaksi OTA asing dapat mencapai sekitar Rp3,18 triliun. Sementara potensi kerugian dari pembebanan pajak komisi sebesar 1,1% mencapai Rp318,67 miliar.

Selain itu, konsumen juga dirugikan ketika terjadi masalah dalam reservasi. Jika konsumen mengalami masalah, mereka tidak bisa mengajukan komplain karena OTA asing ini tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

"Mereka hanya diberikan nomor telepon yang tidak jelas di mana lokasinya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya perlindungan konsumen ketika terjadi masalah," ujar dia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Dagang dan Prospek...
Perang Dagang dan Prospek Industri Perhotelan Indonesia
Universitas LIA dan...
Universitas LIA dan Kemenpar Perkuat Kerja Sama Majukan Desa Wisata
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, InJourney Komitmen Kembangkan Pariwisata Indonesia
Jagat Ingin Gandeng...
Jagat Ingin Gandeng Pemda dan Pelaku Industri Pariwisata
Prabowo Siapkan Program...
Prabowo Siapkan Program Strategis untuk Menekan Pengangguran, Apa Saja?
Anggota Komisi VII Dorong...
Anggota Komisi VII Dorong Optimalisasi Tol Probowangi untuk Pariwisata Kawah Ijen
Kunjungi Radin Inten...
Kunjungi Radin Inten II, Zita Minta Pembangunan Desa Wisata Libatkan Keluarga Pahlawan
Sandiaga Uno Sertijab...
Sandiaga Uno Sertijab dengan Widiyanti Putri dan Teuku Riefky Harsya
Kemenparekraf Harap...
Kemenparekraf Harap Dieng Culture Festival Jadi Event Internasional
Rekomendasi
PN Jakbar Gelar Sidang...
PN Jakbar Gelar Sidang Kecelakaan Lalin, Keluarga Korban Minta Keadilan Ditegakkan
KTM Hentikan Impor Motor...
KTM Hentikan Impor Motor China CFMOTO ke Eropa
Di Ambang Perang, Ini...
Di Ambang Perang, Ini Perbandingan Kekuatan Militer India dan Pakistan
Berita Terkini
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
1 jam yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
1 jam yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
2 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved