RKUHP Didesak Dibahas Secara Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah

Senin, 14 Juni 2021 - 12:42 WIB
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak pembasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibahas secara terbuka bukan sosialisasi searah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak pembasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dibahas secara terbuka bukan sosialisasi searah. Selain itu juga harus melibatkan masyarakat secara substansial.

Desakan ini menyusul adanya sosialisasi RKUHP pada hari ini, Senin (14/6/2021), yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di 11 kegiatan yang terpusat di Jakarta.

Aliansi menilai dalam acara kegiatan ini, tidak melihat ada perubahan dari susunan pembicara. Pemerintah tetap tidak melibatkan masyarakat sipil atau pun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada RKUHP pada porsi yang berimbang dengan Pemerintah dan DPR.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penyusunan RUU KUHP Gunakan Resultante Demokratis





"Acara diskusi ini lebih pada sosialisasi searah dari pada diskusi substansi yang lebih genting untuk dilakukan agar RKUHP tidak lagi mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP memang diketahui diundang dalam sosialisasi 14 Juni 2021. Namun, porsi masukan hanya dialokasikan 1 jam, itu pun di sesi tanya jawab. Aliansi melihat hal ini tidak seimbang dengan materi substansi yang melibatkan 6 pembicara dari tim perumus pemerintah dan DPR dengan alokasi waktu selama 3 jam lebih.

"Hal lain, tidak semua kalangan masyarakat sipil yang berpotensi terdampak diundang oleh Pemerintah, seperti dari kelompok penyandang disabilitas, kelompok advokasi Kesehatan reproduksi, kelompok rentan dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham-DPR Sepakat RUU KUHP Masuk Prioritas 2021
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :