RKUHP Didesak Dibahas Secara Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah
Senin, 14 Juni 2021 - 12:42 WIB
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak pembasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibahas secara terbuka bukan sosialisasi searah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak pembasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dibahas secara terbuka bukan sosialisasi searah. Selain itu juga harus melibatkan masyarakat secara substansial.
Desakan ini menyusul adanya sosialisasi RKUHP pada hari ini, Senin (14/6/2021), yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di 11 kegiatan yang terpusat di Jakarta.
Aliansi menilai dalam acara kegiatan ini, tidak melihat ada perubahan dari susunan pembicara. Pemerintah tetap tidak melibatkan masyarakat sipil atau pun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada RKUHP pada porsi yang berimbang dengan Pemerintah dan DPR.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penyusunan RUU KUHP Gunakan Resultante Demokratis
Desakan ini menyusul adanya sosialisasi RKUHP pada hari ini, Senin (14/6/2021), yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di 11 kegiatan yang terpusat di Jakarta.
Aliansi menilai dalam acara kegiatan ini, tidak melihat ada perubahan dari susunan pembicara. Pemerintah tetap tidak melibatkan masyarakat sipil atau pun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada RKUHP pada porsi yang berimbang dengan Pemerintah dan DPR.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penyusunan RUU KUHP Gunakan Resultante Demokratis
Lihat Juga :