Coba Melarikan Diri, Kejagung Tahan 1 Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:13 WIB
"Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim Jaksa penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka.

"Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Polres Surakarta. Selanjutnya tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Kasus tersebut terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo 2013. ERO diduga mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar. Baca juga: Kejagung Periksa CEO Corfina Group Terkait Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!