Coba Melarikan Diri, Kejagung Tahan 1 Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:13 WIB
Kejagung kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra. Foto/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan tersangka yang ditahan berinisial ERO yang merupakan Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra. Baca juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Unlawful Killing 6 Laskar FPI ke Kejagung



"Menangkap ERO yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dalam perkara ini, Leonard menjelaskan, sebetulnya tersangka diperiksa pada Senin 7 Juni 2021 kemarin. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka," ucap Leonard.

Kemudian, dini hari tadi, penyidik tak menemukan yang bersangkutan dikediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!