Coba Melarikan Diri, Kejagung Tahan 1 Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan tersangka yang ditahan berinisial ERO yang merupakan Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.
"Menangkap ERO yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Dalam perkara ini, Leonard menjelaskan, sebetulnya tersangka diperiksa pada Senin 7 Juni 2021 kemarin. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka," ucap Leonard.
Kemudian, dini hari tadi, penyidik tak menemukan yang bersangkutan dikediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
"Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim Jaksa penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka.
"Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Polres Surakarta. Selanjutnya tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Kasus tersebut terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo 2013. ERO diduga mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar.
Pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan tersangka yang ditahan berinisial ERO yang merupakan Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.
"Menangkap ERO yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Dalam perkara ini, Leonard menjelaskan, sebetulnya tersangka diperiksa pada Senin 7 Juni 2021 kemarin. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka," ucap Leonard.
Kemudian, dini hari tadi, penyidik tak menemukan yang bersangkutan dikediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
"Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim Jaksa penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka.
"Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Polres Surakarta. Selanjutnya tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Kasus tersebut terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo 2013. ERO diduga mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar.
Pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(kri)
tulis komentar anda