Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK

Sabtu, 05 Juni 2021 - 06:09 WIB
Pasal 28D, yang menyatakan (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo," bunyi permohonan itu.

Pemohon menyatakan jika mencermati bunyi konsideran dan penjelasan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, terlihat bahwa sejak awal pembentuk undang-undang menyadari bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK adalah salah satu alasan diperlukannya revisi kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengaturan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN justru tidak ada dasar pemikiran dan alasan mengapa pegawai KPK harus berstatus sebagai ASN.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More