Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK

Sabtu, 05 Juni 2021 - 06:09 WIB
loading...
Polemik Alih Status...
MAKI mengajukan gugatan ke MK terkait dengan kekisruhan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aparatus Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kekisruhan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aparatus Sipil Negara (ASN).

Dalam website resmi MK di berkas nomor 3026, selain MAKI permohonan juga diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka sama-sama memohon untuk uji materi yang sama. Baca juga: Sebagian 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Terima Email Bakal Diberhentikan atau Dibina

"Hendak mengajukan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-undang Dasar 1945," tulis permohonan tersebut sebagaimana dilansir MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Sebagiaman termaktub, para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan:

Pasal 69B
(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negar sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69C
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa 69B ayat (1) dan pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud di atas bertentangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, khususnya Pasal 27 (1), yang menyatakan, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 28D, yang menyatakan (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo," bunyi permohonan itu.

Pemohon menyatakan jika mencermati bunyi konsideran dan penjelasan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, terlihat bahwa sejak awal pembentuk undang-undang menyadari bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK adalah salah satu alasan diperlukannya revisi kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Firli Bahuri Tak Hadiri Debat Dirsoskam Antikorupsi

Pengaturan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN justru tidak ada dasar pemikiran dan alasan mengapa pegawai KPK harus berstatus sebagai ASN.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Ketua Ombudsman Tersangka...
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sesalkan Pansel dan Komisi II DPR Loloskan Hery Susanto
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Kirim Surat, MAKI Minta...
Kirim Surat, MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
Rekomendasi
Xbox Hadapi Tekanan...
Xbox Hadapi Tekanan Keuangan, CEO Mengancam Restrukturisasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved