Meluruskan Sejarah Pancasila, Hikmah Mengangkat Hak Konstituisonal Warga Negara dalam Demokrasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 08:25 WIB
Secara konstitusional hak warga negara untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan ditegaskan dalam UUD 1945. Pasal 27 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28 d ayat (3) menegaskan hak konstitisional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(cip)
tulis komentar anda