Soal TWK Pegawai, Komisioner KPK Dinilai Sudah Jalankan Aturan Sesuai UU

Senin, 31 Mei 2021 - 19:06 WIB
Menurut Dedi, Pimpinan KPK boleh mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan dari komisioner KPK yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU).

"Oleh karena itu melalui rilis ini kami mendukung komisioner KPK dalam melakukan langkah yang diambil dalam menyelesaikan persoalan di internal KPK. Kami menilai, ada upaya penggiringan opini dari mantan pegawai KPK yang di nyatakan tidak lulus TWK untuk melemahkan komisioner KPK saat ini, sehingga apa yang dilakukan pegawai KPK tersebut telah menimbulkan kegaduhan," ungkapnya.

Karenanya ditegaskan Dedi, mari sudahi polemik yang banyak menyita energi saat ini, sehingga tidak memperkeruh polemik internal KPK, juga menyayangkan adanya intervensi dan desakan publik dari berbagai elemen masyarakat.

"Yang meminta agar komisioner KPK di ganti merupakan salah satu upaya pelemahan komisioner KPK saat ini. Komisioner KPK di bawah Firli Bahuri masih sangat di harapkan kiprahnya dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di tanah air, oleh karenanya desakan menuntut Firli Bahuri di nonaktifkan dari KPK adalah sebuah langkah mundur selain itu dapat menghancurkan KPK dari dalam," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More