Pegawai KPK Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Ajukan Penundaan Pelantikan Menjadi ASN
Jum'at, 28 Mei 2021 - 19:07 WIB
Beberapa hal yang meresahkan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Baca juga: Prof Romli Soal TWK ASN di KPK: Pegawai yang Lolos Wajib Merah Putih
1. Adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
a. Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggungjawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asesmen tes wawasan kebangsaannya “Tidak Memenuhi Syarat”.
b. Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2021, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, secara letterlijk telah mengarahkan bahwa:
"1) Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
"2) Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.” Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar “negara hadir” untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka.
2. Adanya dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi
a. Siaran Pers BKN Nomor: 13/RILIS/BKN/V/2021 menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK, berbeda dengan TWK pada seleksi CPNS atau entry level. TWK di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan Integritas, yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan, atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.
b. Penjelasan Menkumham dalam sidang Uji Materiil Revisi UU KPK, dimana menggarisbawahi Keadilan dan Kemanfaatan, dan bukan hanya Kepastian Hukum, sebagai tujuan Revisi UU KPK. Hal ini pun senada dengan penyampaian Ketua KPK pada tanggal 13 September 2019. Saat itu Bapak menyampaikan bahwa “Penegakan hukum harus memberikan manfaat”. Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/ TNI/ pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan.
Bapak dan Ibu Pimpinan, ke-75 saudara kami, anak-anak Bapak Ibu semua, bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara ini. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang kita bersama-sama lakukan, semestinya layak menjadi alat ukur juga.
Baca juga: Prof Romli Soal TWK ASN di KPK: Pegawai yang Lolos Wajib Merah Putih
1. Adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
a. Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggungjawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asesmen tes wawasan kebangsaannya “Tidak Memenuhi Syarat”.
b. Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2021, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, secara letterlijk telah mengarahkan bahwa:
"1) Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
"2) Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.” Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar “negara hadir” untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka.
2. Adanya dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi
a. Siaran Pers BKN Nomor: 13/RILIS/BKN/V/2021 menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK, berbeda dengan TWK pada seleksi CPNS atau entry level. TWK di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan Integritas, yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan, atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.
b. Penjelasan Menkumham dalam sidang Uji Materiil Revisi UU KPK, dimana menggarisbawahi Keadilan dan Kemanfaatan, dan bukan hanya Kepastian Hukum, sebagai tujuan Revisi UU KPK. Hal ini pun senada dengan penyampaian Ketua KPK pada tanggal 13 September 2019. Saat itu Bapak menyampaikan bahwa “Penegakan hukum harus memberikan manfaat”. Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/ TNI/ pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan.
Bapak dan Ibu Pimpinan, ke-75 saudara kami, anak-anak Bapak Ibu semua, bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara ini. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang kita bersama-sama lakukan, semestinya layak menjadi alat ukur juga.
Lihat Juga :