Ketua KPK Minta Biro Hukum dan Sekjen Pelajari Putusan KIP Terkait TWK
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:15 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Sekretaris Jenderal hingga Biro Hukum untuk mempelajari terkait putusan KIP tentang hasil TWK. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta Sekretaris Jenderal hingga Biro Hukum untuk mempelajari terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal itu ia sampaikan saat disinggung perihal peluang 57 pegawai KPK yang dikeluarkan lantaran dianggap tidak lolos TWK.
"Saya akan sampaikan ke Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan," kata Setyo saat ditemui di Kantor Kemen PAN-RB, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: KPK Kembali Panggil Plt Bupati Pati terkait Kasus Sudewo
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK.
Hal tersebut merupakan amar putusan terkait gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Hal itu ia sampaikan saat disinggung perihal peluang 57 pegawai KPK yang dikeluarkan lantaran dianggap tidak lolos TWK.
"Saya akan sampaikan ke Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan," kata Setyo saat ditemui di Kantor Kemen PAN-RB, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: KPK Kembali Panggil Plt Bupati Pati terkait Kasus Sudewo
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK.
Hal tersebut merupakan amar putusan terkait gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Lihat Juga :