KPK Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan Munjul

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:06 WIB


Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan. "Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1," ucapnya.

Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!