KPK Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan Munjul
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:06 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jaktim, saat konferensi pers, Kamis (27/5/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul , Cipayung, Jakarta Timur.
Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: KPK Cekal Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: KPK Cekal Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Lihat Juga :