Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan

Senin, 15 Maret 2021 - 15:31 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan
KPK membuka kemungkinan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta pada 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka kemungkinan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019. Pengadaan tanah itu diduga termasuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini, kan tentu nanti. Beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Nantinya pemanggilan Anies sebagai saksi guna membuktikan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka. Proses penyidikan, kontruksi perkaranya hingga alat bukti dan tersangka akan dipublikasikan secepatnya.

Baca juga: Ditanya Keterlibatan Anies Soal Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Geisz Ogah Layani Debat

"Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, ada kerugian negara, itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana, yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pengadaan tanah di Munjul tersebut diperuntukkan untuk bank tanah.

"Sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah provinsi DKI Jakarta," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021). "Jadi belum ada rencana peruntukannya," tambahnya.

Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0%

KPK menegaskan akan mengumpulkan bukti dan juga mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dalam penyidikan.

"Untuk itu, kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di DKI Jakarta pada Senin (8/3/2021). "Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta yaitu Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. "Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di lakukan validasi dan verifikasi untuk segera di lakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)