Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:04 WIB
Sejauh ini, kata dia, JPU tak bisa menghadirkan saksi mahkota dalam kasus yang menjerat kliennya itu, seperti pelajar yang ditangkap dan diamankan saat ikut demo Omnibus Law UU Ciptaker. Sejauh pemahamannya, pelajar yang dipidana itu pun tak memiliki Twitter dan mereka ikut berdemo berdasarkan informasi dari Instagram, yang berbanding jauh dengan fakta kalau kliennya hanya memiliki Twitter dan tak memiliki Instagram.

Baca juga: Di Masa Soeharto Dijenguk Probosutedjo, Jumhur Hidayat Kini Ditinggalkan Fadjroel

Selain itu, tambahnya, ukuran rasa kebencian sebagaimana dituduhkan pada Jumhur itu berbeda-beda tiap individu, tak seperti rasa minuman bisa diukur dengan manis, asam, atau asin. Adapun rasa kebencian dalam konteks Jumhur harus dibuktikan melalui korbannya sebagaimana dikonstruksikan Jaksa, bahwa korbannya merupakan pengusaha.

"Sementara saksi kemarin dari APINDO, lalu kami juga hadirkan dari HIPMI mengatakan its okay, enggak tersinggung dengan pernyataan pengusaha rakus, enggak ada masalah. Sebagaimana ahli pidana yang mencontohkan kasus Jerinx (I Gede Ari Astina), Jerinx menyebut IDI langsung Ikatan Dokter Indonesia antek WHO atau apalah. Nah orang-orang dari IDI ini dihadirkan, tersinggung enggak? Iya saya marah, saya kesel, terbukti jelas kan," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!