Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:04 WIB
loading...
Pengacara Jelaskan Beda...
Tim pengacara Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menyebutkan, pihaknya mendatangkan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan di persidangan pada Kamis (27/5/2021) ini. Menurutnya, ajaran kausalitas itu penting untuk membuat terang kasus yang tengah dihadapi kliennya itu, sebagaimana yang disampaikan ahli di persidangan.

"Ajaran kausalitas ini akan membantu persidangan ini apakah memang hanya karena postingan terdakwa ini yang membuat keonaran. Apakah hanya karena itu? Ahli mengatakan tadi banyak faktor lain nanti biarkanlah majelis hakim yang mempertimbangkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, sebagaimana keterangan ahli, harus dilihat faktor apa saja yang menyebabkan adanya keonaran, mengingat dalam rumusan pasal yang didakwakan Jaksa pada Jumhur merupakan delik materil. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dahulu keonarannya dan harus dibuktikan pula apakah keonaran tersebut terjadi hanya karena postingan Jumhur.

Baca juga: Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran

Dia menerangkan, sebagaimana penjelasan ahli, berdasarkan KBBI keonaran itu berarti huru-hara dan maksud keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu keonaran fisik sebagaimana landasan filosofis dan historisnya. Maka itu, Jaksa harus membuktikan ada tidaknya keonaran fisik dalam kasus kliennya itu.

"Jadi, harus dibuktikan di dalam persidangan ini, buktinya adalah saksi. Ada nggak saksi yang mengatakan bahwa saya berbuat onar karena postingan Pak Jumhur, itu maksudnya," tuturnya.

Sejauh ini, kata dia, JPU tak bisa menghadirkan saksi mahkota dalam kasus yang menjerat kliennya itu, seperti pelajar yang ditangkap dan diamankan saat ikut demo Omnibus Law UU Ciptaker. Sejauh pemahamannya, pelajar yang dipidana itu pun tak memiliki Twitter dan mereka ikut berdemo berdasarkan informasi dari Instagram, yang berbanding jauh dengan fakta kalau kliennya hanya memiliki Twitter dan tak memiliki Instagram.

Baca juga: Di Masa Soeharto Dijenguk Probosutedjo, Jumhur Hidayat Kini Ditinggalkan Fadjroel

Selain itu, tambahnya, ukuran rasa kebencian sebagaimana dituduhkan pada Jumhur itu berbeda-beda tiap individu, tak seperti rasa minuman bisa diukur dengan manis, asam, atau asin. Adapun rasa kebencian dalam konteks Jumhur harus dibuktikan melalui korbannya sebagaimana dikonstruksikan Jaksa, bahwa korbannya merupakan pengusaha.

"Sementara saksi kemarin dari APINDO, lalu kami juga hadirkan dari HIPMI mengatakan its okay, enggak tersinggung dengan pernyataan pengusaha rakus, enggak ada masalah. Sebagaimana ahli pidana yang mencontohkan kasus Jerinx (I Gede Ari Astina), Jerinx menyebut IDI langsung Ikatan Dokter Indonesia antek WHO atau apalah. Nah orang-orang dari IDI ini dihadirkan, tersinggung enggak? Iya saya marah, saya kesel, terbukti jelas kan," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
May Day dan Strategi...
May Day dan Strategi Politik di Balik Penunjukan Jumhur Hidayat
Dari Aktivis ke Menteri,...
Dari Aktivis ke Menteri, Jumhur Hidayat Disebut Punya Daya Juang Tinggi
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
TPST Bantargebang Hanya...
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng
Jejak Pendidikan Jumhur...
Jejak Pendidikan Jumhur Hidayat yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved