Hadapi Praperadilan RJ Lino, KPK Serahkan 56 Bukti

Senin, 24 Mei 2021 - 11:06 WIB
KPK telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino ( RJ Lino ).

Baca juga: RJ Lino Ajukan Praperadilan, Begini Pandangan Pakar Hukum Pidana



"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," tambahnya. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!