Jokowi Disarankan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:59 WIB
Menanggapi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3 yang menjelaskan mengenai independensi kekuasaan lembaga KPK. Agus menjelaskan pasal tersebut berkaitan dengan tugas pemberantasan korupsi, bukan mengatur 3M. "Jika dikaitkan dengan pasal 3 UU KPK itu maka presiden berwenang mengatur 3 M itu, sedangkan terkait tugas KPK dalam pemberantasan korupsi tidak bisa dipengaruhi kekuasaan apapun," katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melalui akun Twitternya memberikan pendapat mengenai nasib dari pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pendapat itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait peralihan status kepegawaian yang seharusnya tidak merugikan pihak manapun.
Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," kata Jokowi dikutip dari cuitan Twitter pribadi, @jokowi, Selasa (18/05/2021).
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melalui akun Twitternya memberikan pendapat mengenai nasib dari pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pendapat itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait peralihan status kepegawaian yang seharusnya tidak merugikan pihak manapun.
Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," kata Jokowi dikutip dari cuitan Twitter pribadi, @jokowi, Selasa (18/05/2021).
(abd)
Lihat Juga :