Jokowi Disarankan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Selasa, 18 Mei 2021 - 14:59 WIB
loading...
Jokowi Disarankan Cabut...
Presiden Jokowi disarankan mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi diminta lebih tegas lagi dalam memberikan masukan terhadap nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Apalagi saat ini 75 pegawai tersebut telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

"Masukan Presiden tersebut merupakan simbol dari apresiasinya terhadap masukan masyarakat. Presiden bisa lebih tegas untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/05/2021).

Menurutnya, masuknya KPK dalam rumpun lembaga eksekutif pada UU KPK terbaru mengharuskan lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan UUD 1945. "Maksudnya Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 itu menjadi dasar konstitusi bagi Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk mengatur KPK," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Agus menuturkan bahwa Presiden berwenang dalam pengaturan mengenai KPK sesuai perundang-undangan. Hal ini terutama terkait 3M (Man, Money dan Material). "Sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait 3 M (Man/kepegawaian KPK), (Money/anggaran KPK) dan (Material/sarana prasarana KPK.) presiden itu berwenang," katanya.

Menanggapi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3 yang menjelaskan mengenai independensi kekuasaan lembaga KPK. Agus menjelaskan pasal tersebut berkaitan dengan tugas pemberantasan korupsi, bukan mengatur 3M. "Jika dikaitkan dengan pasal 3 UU KPK itu maka presiden berwenang mengatur 3 M itu, sedangkan terkait tugas KPK dalam pemberantasan korupsi tidak bisa dipengaruhi kekuasaan apapun," katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melalui akun Twitternya memberikan pendapat mengenai nasib dari pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pendapat itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait peralihan status kepegawaian yang seharusnya tidak merugikan pihak manapun.

Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," kata Jokowi dikutip dari cuitan Twitter pribadi, @jokowi, Selasa (18/05/2021).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua KPK Minta Biro...
Ketua KPK Minta Biro Hukum dan Sekjen Pelajari Putusan KIP Terkait TWK
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Yudi Purnomo Enggan...
Yudi Purnomo Enggan Balik ke KPK: Jangan-jangan Resistensinya Tinggi
57 Mantan Pegawai Ingin...
57 Mantan Pegawai Ingin Kembali, KPK Hormati Proses di KIP
Istri Miki Mahfud Bakal...
Istri Miki Mahfud Bakal Diperiksa Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved