Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Senin, 17 Mei 2021 - 15:36 WIB
loading...
Presiden Jokowi: Alih...
Presiden Jokowi menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang No 19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK .

"Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi dalam konferensi pers terkait 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK), Senin (17/5/2021).

Jokowi menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar kelulusan menjadi ASN.

Baca juga: Jokowi Tegaskan TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," katanya.

Presiden berpendapat jika pegawai KPK dianggap ada kekurangan, maka perlu diberikan peluang untuk melakukan perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi," katanya.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Ditanya Apakah Ikut Demo Tolak Firli Bahuri
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)